Dasar Hukum Pembentukan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon terbentuk berdasarakan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon.
Pejabat Struktural

Rustam Simanjuntak, ST., MTKepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman PERKIM

Drs. Alexander J. Hursepunny, MTSekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Julius Rudolf Telussa, SHKepala Bidang Pertanahan PERKIM

Robby J de Wanna, ST, MTKepala Bidang Perumahan Rakyat PERKIM

Prelly Mourein Tentua, ST., MTKepala Bidang Kawasan Permukiman PERKIM
