Tugas & Fungsi

Tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Fungsi Kami

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas; dan
  5. elaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Walikota Terkait Dengan Tugas dan Fungsinya.